Kamis, 29 Januari 2015
BKKBN, Jakarta, 29/01/2015. Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah dan BKKBN RI untuk segera menindaklanjuti Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SJ terkait pengelolaan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB dan PLKB) menjadi urusan Pemerintah Pusat. Hal ini dikemukakan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Plt. Kepala BKKBN di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara 1, Rabu kemarin (28/1).
Anggota Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah RI untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana dari Pasal 12 ayat (2) dan lampiran huruf N dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan BKKBN. Kewenangan BKKBN tersebut diantaranya pengelolaan PKB dan PLKB, pengelolaan dan penyediaan alat kontrasepsi untuk Pasangan Usia Subur (PUS), pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga, serta standarisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga PKB dan PLKB.
Sedangkan untuk menghadapi permasalahan kependudukan di masa mendatang termasuk tantangan bonus demografi, Komisi IX DPR RI meminta BKKBN untuk memperkuat advokasi, KIE, dan Pergerakan serta meningkatkan dinamika kelompok di level RT, RW/Dusun, dan Desa/Kelurahan melalui kerjasama dengan Organisasi kemasyarakan dan keagamaan, organisasi kepemudaan, lembaga pendidikan, pelaku seni dan budaya serta pemuka agama/ tokoh masyarakat.
Plt. Kepala BKKBN, Fasli Jalal mengapresiasi segala bentuk perhatian dan masukan dari seluruh anggota Komisi IX DPR RI. Di sisi lain, Ketua komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menekankan isu kependudukan dan KB ditarik kepusat dengan syarat BKKBN melakukan terobosan agar dapat dipastikan di APBD di daerah itu ada anggaran yang cukup untuk kependudukan dan KB.
“Jika memungkinkan, pihak Mendagri bisa tidak menyetujui APBD jika tidak ada anggaran untuk kependudukan dan KB, “ ungkapnya. (Humas, ah/rf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar